A. Latar Belakang
Perguruan tinggi sebagai agent of change and development mempunyai peran strategis dalam peningkatan daya saing bangsa oleh karenanya, saat ini semua perguruan tinggi diwajibkan melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan dalam UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti no. 3 tahun 2020 tentan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Permenristekdikti no. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan melalui sistem penjaminan mutu, proses penetapan dan pemenuhan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan dikelola dengan baik, sehingga stakeholder (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga kependidikan, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan.
Evaluasi terhadap implementasi mutu di lingkungan STIKes RS Dustira adalah salah satu proses yang secara rutin dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan berjalanya sebuah sistem sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Survey kepuasan mahasiswa sebagai salah satu stakeholder terhadap layanan yang diterima di STIKes RS. Dustira merupakan bagian dari proses evaluasi yang pelaksanaannya diatur oleh lembaga penjaminan mutu STIKes RS. Dustira.
Suatu keberhasilan suatu jasa pelayanan dalam mencapai tujuannya sangan tergantung pada konsumennya, dalam arti pemberi layanan memberikan layanan yang bermutu kepada penerima layanan akan sukses dalam mencapai tujuannya. Saat ini mutu pelayanan telah menjadi perhatian utama dalam memenangkan persaingan. Mutu pelayanan dapat dijadikan sebagai salah satu strategi untuk menciptakan kepuasan konsumen. Suatu pendidikan yang bermutu tergantung pada strategi yang akan dilakukan, pendidikan yang bermutu harus mengakui bahwa pendidikan apapun termasuk dalam satu sistem. Mutu dalam beberapa bagian dari sistem mungkin baik, tetapi mutu pada bagian lain kurang baik yang menyebabkan berkurangnya mutu pendidikan secara keseluruhan.
B. Landasan hukum
Survey kepuasan mahasiswa di STIKes RS. Dustira mengacu pada dasar hukum berikut:
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset Teknologi Pendidikan Tinggi Nomor. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset Teknologi Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
C. Tujuan Pengukuran
Survey kepuasan mahasiswa ini dilaksanakan sebagai salah satu program di STIKes RS. Dustira dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui pengukuran kepuasan sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan proses penjaminan mutu.
D. Manfaat
Dengan tersedianya data indeks kepuasan secara periodeik dapat diperoleh manfaat, sebagai berikut:
- Diketahuhi kelemahan atau kekurangan dari masing-masin unsur dalam penyelenggaraan pelayanan akademik
- Diketahui kinerja penyelenggaraan pelayanan akademik yang telah dilaksanakan secara periodik
- Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan
- Diketahui indeks kepuasan secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan akademik
- Memacu persaingan positif antar unit penyelenggaraan pelayanan dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan akademik