Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) ini dinamakan STIKes RS. Dustira merupakan suatu lembaga Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Akademik dengan keahlian khusus bidang kesehatan, berdasarkan surat keputusan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 376/E/O/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Izin Penggabungan Akademi Keperawatan RS Dustira Cimahi di Kota Cimahi dan Akademi Fisioterapi Rumah Sakit Dustira di Kota Cimahi menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan RS Dustira di Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Rumah Sakit Dustira dan dibina secara teknik oleh Kementrian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
STIKes RS. Dustira sebagai institusi tenaga kesehatan berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan melalui pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu. Pelaksanaan SPM sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi, Permendikbud Dikti No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan tinggi, Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Mengacu pada peraturan dan kebijakan pemerintah tersebut, STIKes RS. Dustira menyelenggarakan Sistem penjaminan mutu internal yang merupakan, kegiatan sistemik penjaminan mutu internal pendidikan tinggi di STIKes RS. Dustira (Internaly driven), untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement). Secara umum dapat dikemukakan bahwa yang disebut sistem penjaminan mutu adalah perencanaan, penerapan, pengendalian, dan pengembangan standar mutu perguruan tingi secara konsisten dan berkelanjutan (continuous improvement/kaizen), sehingga stakeholders, baik internal maupun eksternal memperoleh kepuasan.
Penyelenggaraan SPM di STIKes RS. Dustira secara operasional di bawah Lembaga Penjaminan Mutu sebagai unit struktural pengendali mutu internal dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan STIKes RS. Dustira. Pelaksanaan Penjaminan Mutu dilakukan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi oleh BAN-PT atau LAM-PT Kesehatan serta Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Selain itu, penerapan SPM di STIKes RS. Dustira merupakan upaya dalam mewujudkan Good University Governance (GUG) terutama dalam aspek akuntabilitas dan transparansi. Perbaikan dan penjaminan mutu dapat menjadi titik awal untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Mengacu pada hal tersebut diatas demi tercapainya ketertiban pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di STIKes RS. Dustira maka dibuatlah Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.